Usai menonton video porno dua Remaja asal Sumatra Selatan ini!! cabuli anak dibawah umur

Unit Reskrim Kapolsek rambutan meringkus dua tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur kedua tersangka yakni (DN) 18 tahun warga Jalan Kapten robani Talang Putri Plaju dan tersangka lain (BTN) 14 tahun warga desa Sungai Pinang Kecamatan rambutan Banyuasin Sumatra Selatan.

Jumat 19 Agustus 2016 dua tersangka digelandang petugas ke ke Polsek rambutan setelah berhasil diringkus polisi menurut keterangan Kapolres Banyuasin AKBP Prasetyo melalui Kapolsek rambut anak Apri Hariyanto SH tersangka diringkus setelah petugas menerima laporan keluarga korban,
Tersangka diringkus tanpa ada perlawanan "kami ringkus keduanya karena 8 orang tua korban bahwa tersangka melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur ujar Kapolsek".

Kejadian itu berawal saat korban diajak kedua tersangka jalan-jalan ke arah pinggir sungai rambutan karena sudah mengenal tersangka korban tidak menaruh curiga dan menuruti saja ajakan tersebut Lalu Selamat jalan tersangka mengajak korban beristirahat di sebuah pondok dekat pinggir sungai dua tersangka ternyata sudah punya niat jahat kepada korban di pondok itu korban mencabuli tersangka dengan cara mencegah agar batu meremas payudara dan mencium orang korban kalaupun sehari tidak berubah dan tidak berkutik.

lokasi kejadian jauh dari kampung warga ujar Kapolsek.
Akibat kejadian itu membuat korban trauma dan langsung menceritakan apa yang dialami kedua orang tuanya tidak terima anaknya diperlakukan tidak senonoh lantas orangtua korban melaporkan ke polisi Sementara itu di hadapan petugas tersangka mengaku melakukan pencabulan tersebut karena terinspirasi menonton film porno atas perbuatannya tersangka akan menerima dan dikenakan pasal 81 undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 dan undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan ancaman 15 tahun penjara

Comments